You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mampet, Saluran di RW 8 Kalibaru Dikuras
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

70 Petugas PPSU Kuras Saluran di Kali Baru

Saluran sepanjang 60 meter dengan lebar 45 sentimeter di Jalan Baru Kali Barat I, RW 08 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dikuras petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Karena sampah di dalam saluran sudah menumpuk. Dangkal, jadinya air saluran luber

Camat Cilincing, Nana Hendriana menuturkan, pengurasan saluran dilakukan lantaran kerap dikeluhkan warga yang merasa terganggu karena air di saluran tersebut acapkali meluap ke jalan.

"Karena sampah di dalam saluran sudah menumpuk. Dangkal, jadinya air saluran luber," ujar Nana, Rabu (30/9).

Puskesmas Ambruk, Pemkot Jakut Bantah Pekerja Jadi Korban

Pengamatan Beritajakarta.com di lapangan, sekitar 70 petugas PPSU dibantu warga saling bahu membahu menguras tumpukan sampah dari dalam saluran. Pengurasan sempat terhenti sesat, lantaran tutup beton saluran (inrit) harus dibongkar dengan menggunakan bor listrik.

"Tutup beton terpaksa harus dibongkar, agar refungsi saluran maksimal," ucap Nana.

Nana mengungkapkan, tumpukan sampah di dalam saluran selain menyumbat air, juga menimbulkan bau tak sedap di lingkungan sekitar. 

"Saya berharap, setelah dikuras, warga tidak lagi membuang sampah sembarangan ke saluran air," tandas Nana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati